Definisi Akta Perusahaan Akta perusahaan adalah dokumen yang dibuat oleh notaris yang berisi informasi mengenai pendirian suatu perusahaan, termasuk nama perusahaan, tujuan, modal dasar, dan struktur kepemilikan. Akta ini juga mencakup informasi mengenai para pendiri dan direksi perusahaan. Di Indonesia, akta perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 https://jasa-buat-pt83615.blogvivi.com/36321759/p-di-tengah-pertumbuhan-pesat-dunia-bisnis-di-indonesia